Minggu, 24 April 2016

DAFTAR GURU PENERIMA TUNJANGAN DAERAH KHUSUS TAHUN 2016


A. Pengantar:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Hal tersebut berarti bahwa guru yang profesional mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor menentukan bahwa guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Terkait hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kebijakan kriteria daerah khusus melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus.
Penetapan daerah khusus berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dimaksud dan memenuhi kriteria yang ditentukan, dapat diusulkan oleh kabupaten/kota untuk mendapat tunjangan khusus.

B. Pengertian:
1. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami.
2. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
4. Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan
b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
5. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
7. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
8. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
9. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
10. Guru yang berhak mendapat tunjangan khusus adalah guru bertugas di daerah khusus sesuai dengan kriteria salah satu atau lebih pada angka 4 sampai dengan angka 9, dan mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya.
11. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
12. Guru dapat menerima tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan telah menerima tunjangan profesi.
13. Data daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Besaran Tunjangan:
Besaran tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan/inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan/inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

D. Kriteria Wilayah dan Satuan Pendidikan:
Data daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Satuan pendidikan di daerah khusus berasal dari data KDPDTT yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Satuan pendidikan di daerah khusus berasal dari data non KDPDTT yang bersumber dari Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2.

E. Kriteria Guru Penerima:
Kriteria penerima tunjangan khusus tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus;
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Diutamakan S-1/D-IV;
4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan;
5. Jumlah guru penerima tunjangan sesuai dengan jumlah guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru).

F. Satuan Pendidikan di Daerah Khusus Kabupaten Tebo Tahun 2016:
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 33 Tahun 2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Satuan Pendidikan yang berlokasi di Daerah Khusus dalam Kabupaten Tebo, telah ditetapkan satuan pendidikannya sebagai berikut:
1. SDN 116/VIII Pemayungan, Desa Pemayungan, Kec. Sumay
2. SDN 129/VIII Semambu, Desa Semambu, Kec. Sumay
3. SDN 041/VIII Tanah Garo, Desa Tanah Garo, Kec. Muara Tabir
4. SDN 153/VIII Lancar Tiang, Desa Tuo Ilir, Kec. Tebo Ilir
5. SDN 219/VIII Teluk Kayu Putih, Desa Teluk Kayu Putih, Kec. VII Koto
6. SDN 225/VIII Sako Makmur, Desa Sako Makmur, Kec. Serai Serumpun
7. SDN 232/VIII Wonorejo, Desa Muara Kilis, Kec. Tengah Ilir
8. SDN 233/VIII Kumpulrejo, Desa Muara Kilis, Kec. Tengah Ilir  
9. SDN 234/VIII Pandeman, Lubuk Mandarsah, Kec. Tengah Ilir 
10. SDN 235/VIII Sentano, Desa Balai Rajo, Kec. VII Koto Ilir 
11. SDN 236/VIII Kelompang Jaya, Desa Balai Rajo, Kec. VII Koto Ilir
Berdasarkan usulan dari sekolah tersebut di atas yang dikirim oleh Operator Dapodik melalui email kepada kami selaku Operator SIM ANTUN Kab. Tebo, telah kami serahkan kepada Panitia Aneka Tunjangan Pusat sewaktu mengikuti Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Dikdas di The BCC Hotel Batam tanggal 2-4 Maret 2016 yang lalu, dengan total calon penerima sebanyak 45 orang.
 
G. Kuota Tunjangan Daerah Khusus Tahun 2016:


H. Daftar Guru Penerima TDK Kab. Tebo Tahun 2016:
Berdasarkan Usulan ANTUN, Daftar Nominasi dan Kuota Tunjangan Daerah Khusus, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0061.1006/KH/B/3/2016 tentang Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus Pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Tebo adalah sebagai berikut:
1. Erliana,                   SDN 041/VIII Tanah Garo
2. Hamdani,                SDN 116/VIII Pemayungan
3. M. Yani,                  SDN 041/VIII Tanah Garo
4. Mashuri,                  SDN 041/VIII Tanah Garo
5. Mustapa Kamal,      SDN 041/VIII Tanah Garo
6. Neky Davega,         SDN 041/VIII Tanah Garo
7. Patmawati,              SDN 129/VIII Semambu
8. Ramlah,                   SDN 116/VIII Pemayungan
9. Sutar,                      SDN 116/VIII Pemayungan
10. Winarti,                 SDN 129/VIII Semambu

I. Penutup:
SK Tunjangan Daerah Khusus ini berlaku untuk satu tahun, mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2016. Kepada Guru yang tersebut namanya di atas untuk segera mengambil SK nya dengan kami di Bidang Dikdas Dinas Dikbudpora Kab. Tebo, untuk segera melakukan pengaktifan nomor rekening bank.

Muara Tebo 24 April 2016
Ops SIM ANTUN Kab. Tebo
Drs. ATRINURIZA

1 komentar:

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus