Minggu, 18 September 2016

PESERTA SERTIFIKASI GURU KAB. TEBO TAHUN 2016


A. Pengantar:

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No : 29030/B.B4/GT/2016, tanggal 13 September 2016, perihal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016, yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, disampaikan bahwa program sertifikasi guru tahun 2016 dengan kuota berjumlah 69.259 orang akan segera dilaksanakan pada bulan Oktober 2016 oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Perguruan Tinggi.
Kuota sertifikasi guru tahun 2016 terbagi atas dua bagian;
1) Guru yang diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005, berjumlah 53.883 orang
2) Guru yang diangkat sesudah tanggal 30 Desember 2005, berjumlah 15.376 0rang

B. Kriterian Penetapan Kuota Sertifikasi 2016:

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa penetapan kuota sertifikasi tahun 2016 melalui pola PLPG diurutkan dengan prioritas sebagai berikut:
1. Nilai UKG tahun 2015 (Guru yg diangkat sesudah tgl 30 Desember 2005 min nilai 55)
2. Daerah penugasan (tertinggal / sangat tertinggal)
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan

C. Peserta Sertifikasi Guru Kab. Tebo Tahun 2016:

Untuk peserta sertifikasi guru melalui pola PLPG tahun 2016 ini Kabupaten Tebo mendapatkan kuota sebanyak 30 orang (15 orang guru yang diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005  dan 15 orang guru yang diangkat sesudah tanggal 30 Desember 2005. dengan rincian guru TK = 0 orang, guru SD 11 orang, guru SMP = 5 orang, guru SMA = 14 orang, dan guru SMK = 0 orang, sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah ini:


D. Penutup:

Atas nama Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo, kami Panitia Sergur 2016 Kab. Tebo mengucapkan selamat kepada guru-guru yang sudah terpilih sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 melalui pola PLPG dan segera mengambil  Format A1 dengan kami dengan membawa berkas-berkas sebagaimana surata Kadis Dikbudpora Kab. Tebo Nomor: 800/987/DIKBUDPORA/2016, tanggal 13 September 2016.
Disamping itu kami harapkan peserta sertifikasi guru tahun 2016 ini untuk dapat mempersiapkan diri semaksimal mungkin dalam mengikuti PLPG yang direncanakan pada bulan Oktober 2016 yang akan datang, dengan mempelajari substansi materi yang sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi.
Materi tersebut telah disiapkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud dan dapat diunduh melalui laman http://sertifikasiguru.id. Perlu juga diketahui bahwa standar kelulusan sertifikasi guru pola PLPG tahun 2016 ini adalah minimal 80.



Muara Tebo, 18 September 2016
Panitia Sergur 2016 Kab. Tebo
DESI MARLINA_Drs. ATRINURIZA_TRIYONO




Sabtu, 10 September 2016

DAFTAR GURU PENERIMA TUNJANGAN PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK S1/D-IV TAHUN 2016

A. Pengantar

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Hal tersebut berarti bahwa guru yang profesional mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Salah satu bentuk bantuan/tunjangan yang diberikan terhadap guru adalah "Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV".
Terkait hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan pedoman mengenai berbagai bentuk penyaluran bantuan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


B. Kriteria Guru Penerima

Kriteria penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Guru PNS maupun NON PNS yang sedang melakukan perkuliahan melalui pendidikan tinggi program S1 atau program D-IV pada perguruan tingi yang terakreditasi.;
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Guru yang memiliki jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.


C. Mekanisme Penetapan Guru Penerima

Beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mekanisme penetapan calon guru penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Guru yang termasuk dalam nominasi penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV adalah semua guru yang datanya valid dalam sistem aplikasi Dapodik;
2. Data guru diambil berdasarkan data dapodik yang valid per tanggal 11 Maret 2016;
3. Operator sekolah mengusulkan daftar calon penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV ke operator Aneka Tunjangan (SIM ANTUN) Kabupaten/Kota.
4. Operator Kabupaten/Kota melakukan ceklist pada aplikasi SIM ANTUN.


D. Kuota Penerima

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Bapak Ibnu Aditiya Kerana selaku Admin Aneka Tunjangan, Ditjen GTK Kemdikbud pada acara Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 pada tanggal 2 s.d. 4 Maret 2016 di Hotel BCC Batam, bahwa kuota untuk calon penerima aneka tunjangan "sangat terbatas", apabila daftar nominasi dan usulan calon penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV melebihi kuota tahun anggaran 2016 maka keputusan kuotanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

E. Daftar Guru Penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV Kab. Tebo Tahun 2016

Berdasarkan usulan rekan-rekan operator sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tebo telah kami terima sebanyak 121 orang calon penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV tahun 2016, daftar tersebut telah kami serahkan kepada admin aneka tunjangan ditjen GTK Kemdikbud dan telah kami ceklist pada aplikasi SIM ANTUN Kab. Tebo sewaktu mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 pada tanggal 2 s.d. 4 Maret 2016 di BCC Batam.
Berdasarkan Keputusan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen GTK Kemdikbud Nomor:  0750.1006/KL/B/2016 tentang Daftar Penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV pada jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016 Kabupaten Tebo - Provinsi Jambi mendapatkan kuota sebanyak 6 orang, (daftar terlampir). Keputusan ini baru kami terima pada tanggal 11 September 2016.
Besaran bantuan biaya Penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV sebagaimana dimaksud di atas dibayarkan sekaligus untuk satu tahun sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 



F. Penutup
SK Penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV ini berlaku untuk satu tahun, mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2016. Kepada Guru yang tersebut namanya dalam lampiran ini untuk segera mengambil SK nya dengan kami di Bidang Dikdas Dinas Dikbudpora Kab. Tebo, untuk segera melakukan pengaktifan nomor rekening bank.

Muara Tebo 11 September 2016
Ops SIM ANTUN Kab. Tebo
Drs. ATRINURIZA