Minggu, 18 September 2016

PESERTA SERTIFIKASI GURU KAB. TEBO TAHUN 2016


A. Pengantar:

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No : 29030/B.B4/GT/2016, tanggal 13 September 2016, perihal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016, yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, disampaikan bahwa program sertifikasi guru tahun 2016 dengan kuota berjumlah 69.259 orang akan segera dilaksanakan pada bulan Oktober 2016 oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Perguruan Tinggi.
Kuota sertifikasi guru tahun 2016 terbagi atas dua bagian;
1) Guru yang diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005, berjumlah 53.883 orang
2) Guru yang diangkat sesudah tanggal 30 Desember 2005, berjumlah 15.376 0rang

B. Kriterian Penetapan Kuota Sertifikasi 2016:

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa penetapan kuota sertifikasi tahun 2016 melalui pola PLPG diurutkan dengan prioritas sebagai berikut:
1. Nilai UKG tahun 2015 (Guru yg diangkat sesudah tgl 30 Desember 2005 min nilai 55)
2. Daerah penugasan (tertinggal / sangat tertinggal)
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan

C. Peserta Sertifikasi Guru Kab. Tebo Tahun 2016:

Untuk peserta sertifikasi guru melalui pola PLPG tahun 2016 ini Kabupaten Tebo mendapatkan kuota sebanyak 30 orang (15 orang guru yang diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005  dan 15 orang guru yang diangkat sesudah tanggal 30 Desember 2005. dengan rincian guru TK = 0 orang, guru SD 11 orang, guru SMP = 5 orang, guru SMA = 14 orang, dan guru SMK = 0 orang, sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah ini:


D. Penutup:

Atas nama Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo, kami Panitia Sergur 2016 Kab. Tebo mengucapkan selamat kepada guru-guru yang sudah terpilih sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 melalui pola PLPG dan segera mengambil  Format A1 dengan kami dengan membawa berkas-berkas sebagaimana surata Kadis Dikbudpora Kab. Tebo Nomor: 800/987/DIKBUDPORA/2016, tanggal 13 September 2016.
Disamping itu kami harapkan peserta sertifikasi guru tahun 2016 ini untuk dapat mempersiapkan diri semaksimal mungkin dalam mengikuti PLPG yang direncanakan pada bulan Oktober 2016 yang akan datang, dengan mempelajari substansi materi yang sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi.
Materi tersebut telah disiapkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud dan dapat diunduh melalui laman http://sertifikasiguru.id. Perlu juga diketahui bahwa standar kelulusan sertifikasi guru pola PLPG tahun 2016 ini adalah minimal 80.



Muara Tebo, 18 September 2016
Panitia Sergur 2016 Kab. Tebo
DESI MARLINA_Drs. ATRINURIZA_TRIYONO




Sabtu, 10 September 2016

DAFTAR GURU PENERIMA TUNJANGAN PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK S1/D-IV TAHUN 2016

A. Pengantar

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Hal tersebut berarti bahwa guru yang profesional mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Salah satu bentuk bantuan/tunjangan yang diberikan terhadap guru adalah "Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV".
Terkait hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan pedoman mengenai berbagai bentuk penyaluran bantuan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


B. Kriteria Guru Penerima

Kriteria penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Guru PNS maupun NON PNS yang sedang melakukan perkuliahan melalui pendidikan tinggi program S1 atau program D-IV pada perguruan tingi yang terakreditasi.;
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Guru yang memiliki jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.


C. Mekanisme Penetapan Guru Penerima

Beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mekanisme penetapan calon guru penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Guru yang termasuk dalam nominasi penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV adalah semua guru yang datanya valid dalam sistem aplikasi Dapodik;
2. Data guru diambil berdasarkan data dapodik yang valid per tanggal 11 Maret 2016;
3. Operator sekolah mengusulkan daftar calon penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV ke operator Aneka Tunjangan (SIM ANTUN) Kabupaten/Kota.
4. Operator Kabupaten/Kota melakukan ceklist pada aplikasi SIM ANTUN.


D. Kuota Penerima

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Bapak Ibnu Aditiya Kerana selaku Admin Aneka Tunjangan, Ditjen GTK Kemdikbud pada acara Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 pada tanggal 2 s.d. 4 Maret 2016 di Hotel BCC Batam, bahwa kuota untuk calon penerima aneka tunjangan "sangat terbatas", apabila daftar nominasi dan usulan calon penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV melebihi kuota tahun anggaran 2016 maka keputusan kuotanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

E. Daftar Guru Penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV Kab. Tebo Tahun 2016

Berdasarkan usulan rekan-rekan operator sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tebo telah kami terima sebanyak 121 orang calon penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV tahun 2016, daftar tersebut telah kami serahkan kepada admin aneka tunjangan ditjen GTK Kemdikbud dan telah kami ceklist pada aplikasi SIM ANTUN Kab. Tebo sewaktu mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 pada tanggal 2 s.d. 4 Maret 2016 di BCC Batam.
Berdasarkan Keputusan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen GTK Kemdikbud Nomor:  0750.1006/KL/B/2016 tentang Daftar Penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV pada jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016 Kabupaten Tebo - Provinsi Jambi mendapatkan kuota sebanyak 6 orang, (daftar terlampir). Keputusan ini baru kami terima pada tanggal 11 September 2016.
Besaran bantuan biaya Penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV sebagaimana dimaksud di atas dibayarkan sekaligus untuk satu tahun sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 



F. Penutup
SK Penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV ini berlaku untuk satu tahun, mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2016. Kepada Guru yang tersebut namanya dalam lampiran ini untuk segera mengambil SK nya dengan kami di Bidang Dikdas Dinas Dikbudpora Kab. Tebo, untuk segera melakukan pengaktifan nomor rekening bank.

Muara Tebo 11 September 2016
Ops SIM ANTUN Kab. Tebo
Drs. ATRINURIZA

Sabtu, 25 Juni 2016

DAFTAR GURU PENERIMA INSENTIF GURU BUKAN PNS (IGBP) TAHUN 2016


A. Pengantar

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Hal tersebut berarti bahwa guru yang profesional mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Salah satu bentuk bantuan/tunjangan yang diberikan terhadap guru khususnya Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah "INSENTIF GURU BUKAN PNS (IGBP)".
Terkait hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan pedoman mengenai berbagai bentuk penyaluran bantuan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

B. Kriteria Guru Penerima

Kriteria penerima Insentif Guru Bukan PNS tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Khusus guru bukan PNS (NON PNS) yang belum mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi);
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya UU No. 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen;
4. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya;
5. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi akademik S1/D-IV atau yang sedang dalam peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV;



C. Mekanisme Penetapan Guru Penerima

Beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mekanisme penetapan calon guru penerima Insentif Guru Bukan PNS tahun 2016 adalag sebagai berikut:
1. Guru yang termasuk dalam nominasi penerima IGBP adalah semua guru non PNS yang datanya valid dalam sistem aplikasi Dapodik;
2. Data guru diambil berdasarkan data dapodik yang valid per tanggal 11 Maret 2016;
3. Operator sekolah mengusulkan daftar calon penerima IGBP ke operator Aneka Tunjangan (SIM ANTUN) Kabupaten/Kota.
4. Operator Kabupaten/Kota melakukan ceklist pada aplikasi SIM ANTUN.

D. Kuota Penerima IGBP

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Bapak Ibnu Aditiya Kerana selaku Admin Aneka Tunjangan, Ditjen GTK Kemdikbud pada acara Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 pada tanggal 2 s.d. 4 Maret 2016 di Hotel BCC Batam, bahwa kuota untuk calon penerima aneka tunjangan "sangat terbatas", apabila daftar nominasi dan usulan calon penerima IGBP melebihi kuota tahun anggaran 2016 maka keputusan kuotanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



E. Daftar Guru Penerima IGBP Kab. Tebo Tahun 2016

Pada tahun 2015 Kabupaten Tebo hanya mendapatkan kuota 31 orang, yang pada waktu itu disebut dengan nama Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan PNS.
Berdasarkan usulan rekan-rekan operator sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tebo telah kami terima sebanyak 217 orang calon penerima IGBP tahun 2016, daftar tersebut telah kami serahkan kepada admin aneka tunjangan ditjen GTK Kemdikbud dan telah kami ceklist pada aplikasi SIM ANTUN Kab. Tebo sewaktu mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 pada tanggal 2 s.d. 4 Maret 2016 di BCC Batam.
Berdasarkan kiriman email dari Bapak Roni Dikdas pada tanggal 24 Juni 2016, telah kami terima Keputusan PPK Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen GTK Kemdikbud Nomor:  0226.1006/INS/B/3/2016 tentang Penerima Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pendidikan Dasar Tahun 2016 Kabupaten Tebo - Provinsi Jambi dengan kuota sebanyak 66 orang, (daftar terlampir).
Besaran insentif bagi guru bukan PNS sebagaimana dimaksud di atas dibayarkan secara bertahap sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

F. Penutup
SK IGBP ini berlaku untuk satu tahun, mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2016. Kepada Guru yang tersebut namanya dalam lampiran ini untuk segera mengambil SK nya dengan kami di Bidang Dikdas Dinas Dikbudpora Kab. Tebo, untuk segera melakukan pengaktifan nomor rekening bank.

Muara Tebo 26 Juni 2016
Ops SIM ANTUN Kab. Tebo
Drs. ATRINURIZA 

Lampiran:


























Minggu, 24 April 2016

DAFTAR GURU PENERIMA TUNJANGAN DAERAH KHUSUS TAHUN 2016


A. Pengantar:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Hal tersebut berarti bahwa guru yang profesional mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor menentukan bahwa guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Terkait hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kebijakan kriteria daerah khusus melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus.
Penetapan daerah khusus berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dimaksud dan memenuhi kriteria yang ditentukan, dapat diusulkan oleh kabupaten/kota untuk mendapat tunjangan khusus.

B. Pengertian:
1. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami.
2. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
4. Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan
b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
5. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
7. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
8. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
9. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
10. Guru yang berhak mendapat tunjangan khusus adalah guru bertugas di daerah khusus sesuai dengan kriteria salah satu atau lebih pada angka 4 sampai dengan angka 9, dan mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya.
11. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
12. Guru dapat menerima tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan telah menerima tunjangan profesi.
13. Data daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Besaran Tunjangan:
Besaran tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan/inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan/inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

D. Kriteria Wilayah dan Satuan Pendidikan:
Data daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Satuan pendidikan di daerah khusus berasal dari data KDPDTT yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Satuan pendidikan di daerah khusus berasal dari data non KDPDTT yang bersumber dari Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2.

E. Kriteria Guru Penerima:
Kriteria penerima tunjangan khusus tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus;
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Diutamakan S-1/D-IV;
4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan;
5. Jumlah guru penerima tunjangan sesuai dengan jumlah guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru).

F. Satuan Pendidikan di Daerah Khusus Kabupaten Tebo Tahun 2016:
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 33 Tahun 2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Satuan Pendidikan yang berlokasi di Daerah Khusus dalam Kabupaten Tebo, telah ditetapkan satuan pendidikannya sebagai berikut:
1. SDN 116/VIII Pemayungan, Desa Pemayungan, Kec. Sumay
2. SDN 129/VIII Semambu, Desa Semambu, Kec. Sumay
3. SDN 041/VIII Tanah Garo, Desa Tanah Garo, Kec. Muara Tabir
4. SDN 153/VIII Lancar Tiang, Desa Tuo Ilir, Kec. Tebo Ilir
5. SDN 219/VIII Teluk Kayu Putih, Desa Teluk Kayu Putih, Kec. VII Koto
6. SDN 225/VIII Sako Makmur, Desa Sako Makmur, Kec. Serai Serumpun
7. SDN 232/VIII Wonorejo, Desa Muara Kilis, Kec. Tengah Ilir
8. SDN 233/VIII Kumpulrejo, Desa Muara Kilis, Kec. Tengah Ilir  
9. SDN 234/VIII Pandeman, Lubuk Mandarsah, Kec. Tengah Ilir 
10. SDN 235/VIII Sentano, Desa Balai Rajo, Kec. VII Koto Ilir 
11. SDN 236/VIII Kelompang Jaya, Desa Balai Rajo, Kec. VII Koto Ilir
Berdasarkan usulan dari sekolah tersebut di atas yang dikirim oleh Operator Dapodik melalui email kepada kami selaku Operator SIM ANTUN Kab. Tebo, telah kami serahkan kepada Panitia Aneka Tunjangan Pusat sewaktu mengikuti Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Dikdas di The BCC Hotel Batam tanggal 2-4 Maret 2016 yang lalu, dengan total calon penerima sebanyak 45 orang.
 
G. Kuota Tunjangan Daerah Khusus Tahun 2016:


H. Daftar Guru Penerima TDK Kab. Tebo Tahun 2016:
Berdasarkan Usulan ANTUN, Daftar Nominasi dan Kuota Tunjangan Daerah Khusus, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0061.1006/KH/B/3/2016 tentang Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus Pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Tebo adalah sebagai berikut:
1. Erliana,                   SDN 041/VIII Tanah Garo
2. Hamdani,                SDN 116/VIII Pemayungan
3. M. Yani,                  SDN 041/VIII Tanah Garo
4. Mashuri,                  SDN 041/VIII Tanah Garo
5. Mustapa Kamal,      SDN 041/VIII Tanah Garo
6. Neky Davega,         SDN 041/VIII Tanah Garo
7. Patmawati,              SDN 129/VIII Semambu
8. Ramlah,                   SDN 116/VIII Pemayungan
9. Sutar,                      SDN 116/VIII Pemayungan
10. Winarti,                 SDN 129/VIII Semambu

I. Penutup:
SK Tunjangan Daerah Khusus ini berlaku untuk satu tahun, mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2016. Kepada Guru yang tersebut namanya di atas untuk segera mengambil SK nya dengan kami di Bidang Dikdas Dinas Dikbudpora Kab. Tebo, untuk segera melakukan pengaktifan nomor rekening bank.

Muara Tebo 24 April 2016
Ops SIM ANTUN Kab. Tebo
Drs. ATRINURIZA

Rp. 702.450.000 DANA PIP SD KAB. TEBO TAHUN 2015 BELUM DICAIRKAN






A. Pengantar:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
Program Indonesia Pintar (PIP) diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan.
Program Indonesia Pintar (PIP) bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan non formal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

B. Prioritas Sasaran, Persyaratan dan Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 :





C. Program Indonesia Pintar (PIP) SD Kab. Tebo Tahun 2015:
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Dirjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud, tentang Pemberian Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP), untuk peserta didik SD Kabupaten Tebo Tahun 2015 telah direkapitulasi dengan total jumlah penerima sebanyak 10.525 orang dengan alokasi anggaran Rp 4.303.125.000.-
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut telah mulai dicairkan oleh peserta didik yang berhak mendapatkannya sejak bulan Juni 2015 yang lalu, melalui bank penyalur yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat, dengan persyaratan anatara lain:

a.       membawa surat keterangan dari kepala sekolah; 
b.      membawa fotocoy raport lembar biodata; 
c.       membawa fotocopy KTP orangtua/wali; 
d.      membawa fotocopy kartu KPS; 
e.       membawa fotocopy kartu keluarga.


D. Percepatan Pencairan:
Berdasarkan laporan bank penyalur tentang kemajuan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD Kabupaten TeboTahun 2015 sampai tanggal 19 April 2016 masih terdapat 1.733 orang lagi peserta didik SD yang belum mencairkan dana tersebut dengan total anggaran Rp 702.450.000,-
Daftar penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD Kabupaten Tebo Tahun 2015 yang belum mencairkan dana tersebut telah kami kirimkan via email operator UPTD / Koordinator operator masing-masing kecamatan. Diharapkan email tersebut dapat segera diteruskan kepada sekolah-sekolah penerimanya.

Untuk itu berdasarkan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 19210/MPK.A/KU/2016 tanggal 20 April 2016, hal: Pencairan Dana PIP tahun 2015, atas nama Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tebo, kami selaku Operator PIP Kab. Tebo menghimbau kembali kepada Kepala Sekolah/Guru Kelas/Operator yang peserta didiknya masih belum mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 untuk segera mengambil langkah-langkah untuk percepatan pencairan dana tersebut paling lambat tanggal 31 Mei 2016.

Muara Tebo, 24 April 2016
Operator PIP Kab. Tebo
Drs. ATRINURIZA


Selasa, 29 Maret 2016

SERGUR 2016, catatan dan dokumen soskoor Jakarta 26-28 Maret 2016.






PENGANTAR
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
Pada tahun 2016 ini kembali akan dilaksanakan program sertifikasi guru dalam jabatan. Untuk menyamakan persepsi tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud telah mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 bagi LPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Khusus untuk Region DKI Jakarta telah dilaksanakan  pada tanggal 26 s.d. 28 Maret 2016 bertempat di Diradja Hotel Jakarta dengan jumlah peserta sebanyak 292 orang.


Berikut kami sebagai anggota Panitia Sertifikasi Guru Tahun 2016 Kab. Tebo menyampaikan sekelumit catatan dan dokumen selama mengikuti kegiatan tersebut diatas:

POLA SERGUR:
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan dua pola, yaitu:
1. Pola Porto Folio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
    Pola ini diperuntukkan bagi guru yang diangkat sampai dengan tanggal 30 Desember 2005.
2. Pola Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)
    Pola ini untuk guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.




PERSYARATAN PESERTA:
1. Guru di bawah pembinaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki NUPTK
3. Sudah S1/DIV
4. Status sebagai Guru PNS/Guru Tetap, Guru Tetap Yayasan (GTY) dan Guru Tetap bukan PNS pada
    sekolah negeri (SK Bupati/Walikota/Gubernur)
5. Aktif mengajar dua tahun terakhir
6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
7. Telah mengikuti UKG Tahun 2015
8. Sehat jasmani dan rohani.





PRIORITAS PENETAPAN PESERTA:
Untuk Pola PLPG urutan prioritas penetapan peserta sbb:
1. Nilai UKG Tahun 2015
2. Daerah penugasan (daerah tertinggal dan sangat tertinggal, daerah perbatasan, terdepan, terluar)
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan
Untuk Pola SG-PPG urutan prioritas penetapan peserta sbb:
1. Nilai UKG Tahun 2015 minimal 55
2. Usia
3. Masa kerja
4. Golongan kepangkatan




BEBERAPA HAL PENYEBAB TIDAK TERJARING SEBAGAI CALON PESERTA:
1. Tidak mengikuti kegiatan UKG Tahun 2015.
2. Nilai UKG Tahun 2015 dibawah 55, khususnya bagi calon peserta melalui Pola SG-PPG
3. Belum memiliki NUPTK
4. Belum S1/D-IV
5. Untuk Guru PNS/Guru Tetap, tidak aktif dalam dua tahun terakhir
6. Untuk GTY, masa kerja kurang dari dua tahun
7. Untuk Guru Honorer, SK nya tidak ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Gubernur.




Untuk Kab. Tebo berdasarkan kriteria tersebut di atas telah terjaring nominasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 melalui Pola PLPG sebanyak 64 orang, dan melaui Pola SG-PPG sebanyak 259 orang, (surat, lampiran dan daftar nama tersebut sudah kami kirimkan ke Kepala UPTD Dikbudpora masing-masing kecamatan).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami harapkan kepada seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, khususnya untuk Kabupaten Tebo untuk melengkapi berkas sebagai berikut:
1. Surat Pengantar berkas dari Kepala Sekolah
2. Format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas
3. Format A1
4. Fotocopi ijazah pertama s.d. ijazah terakhir (dilegalisir oleh PT yang mengeluarkan)
5. Fotocopi SK pengangkatan pertama s.d. terakhir (dilegalisir oleh atasan langsung)
6. Fotocopi SK Pembagian Tugas Smt Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 (dilegalisir oleh atasan langsung)
7. Pasfoto berwarna terbaru 3x4 cm, 4 lembar
8. Mengisi dan menandatangani Pakta Integritas
9.Surat Keterangan Sehat
Berkas dibuat dalam tiga rangkap, dimasukkan ke dalam map tulang;  TK = warna kuning, SD = warna merah, SMP = warna biru, SMA/SMK = warna hijau dan SLB = warna coklat,
Berkas sudah kami terima di Bidang Dikdas Dinas Dikbudpora Kab. Tebo paling lambat tanggal 5 April 2016.

Muara Tebo, 29 Maret 2016
Drs. ATRINURIZA