Minggu, 24 April 2016

DAFTAR GURU PENERIMA TUNJANGAN DAERAH KHUSUS TAHUN 2016


A. Pengantar:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Hal tersebut berarti bahwa guru yang profesional mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor menentukan bahwa guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Terkait hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kebijakan kriteria daerah khusus melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus.
Penetapan daerah khusus berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dimaksud dan memenuhi kriteria yang ditentukan, dapat diusulkan oleh kabupaten/kota untuk mendapat tunjangan khusus.

B. Pengertian:
1. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami.
2. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
4. Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan
b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
5. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
7. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
8. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
9. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
10. Guru yang berhak mendapat tunjangan khusus adalah guru bertugas di daerah khusus sesuai dengan kriteria salah satu atau lebih pada angka 4 sampai dengan angka 9, dan mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya.
11. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
12. Guru dapat menerima tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan telah menerima tunjangan profesi.
13. Data daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Besaran Tunjangan:
Besaran tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan/inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan/inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

D. Kriteria Wilayah dan Satuan Pendidikan:
Data daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Satuan pendidikan di daerah khusus berasal dari data KDPDTT yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Satuan pendidikan di daerah khusus berasal dari data non KDPDTT yang bersumber dari Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2.

E. Kriteria Guru Penerima:
Kriteria penerima tunjangan khusus tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus;
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Diutamakan S-1/D-IV;
4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan;
5. Jumlah guru penerima tunjangan sesuai dengan jumlah guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru).

F. Satuan Pendidikan di Daerah Khusus Kabupaten Tebo Tahun 2016:
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 33 Tahun 2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Satuan Pendidikan yang berlokasi di Daerah Khusus dalam Kabupaten Tebo, telah ditetapkan satuan pendidikannya sebagai berikut:
1. SDN 116/VIII Pemayungan, Desa Pemayungan, Kec. Sumay
2. SDN 129/VIII Semambu, Desa Semambu, Kec. Sumay
3. SDN 041/VIII Tanah Garo, Desa Tanah Garo, Kec. Muara Tabir
4. SDN 153/VIII Lancar Tiang, Desa Tuo Ilir, Kec. Tebo Ilir
5. SDN 219/VIII Teluk Kayu Putih, Desa Teluk Kayu Putih, Kec. VII Koto
6. SDN 225/VIII Sako Makmur, Desa Sako Makmur, Kec. Serai Serumpun
7. SDN 232/VIII Wonorejo, Desa Muara Kilis, Kec. Tengah Ilir
8. SDN 233/VIII Kumpulrejo, Desa Muara Kilis, Kec. Tengah Ilir  
9. SDN 234/VIII Pandeman, Lubuk Mandarsah, Kec. Tengah Ilir 
10. SDN 235/VIII Sentano, Desa Balai Rajo, Kec. VII Koto Ilir 
11. SDN 236/VIII Kelompang Jaya, Desa Balai Rajo, Kec. VII Koto Ilir
Berdasarkan usulan dari sekolah tersebut di atas yang dikirim oleh Operator Dapodik melalui email kepada kami selaku Operator SIM ANTUN Kab. Tebo, telah kami serahkan kepada Panitia Aneka Tunjangan Pusat sewaktu mengikuti Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Dikdas di The BCC Hotel Batam tanggal 2-4 Maret 2016 yang lalu, dengan total calon penerima sebanyak 45 orang.
 
G. Kuota Tunjangan Daerah Khusus Tahun 2016:


H. Daftar Guru Penerima TDK Kab. Tebo Tahun 2016:
Berdasarkan Usulan ANTUN, Daftar Nominasi dan Kuota Tunjangan Daerah Khusus, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0061.1006/KH/B/3/2016 tentang Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus Pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Tebo adalah sebagai berikut:
1. Erliana,                   SDN 041/VIII Tanah Garo
2. Hamdani,                SDN 116/VIII Pemayungan
3. M. Yani,                  SDN 041/VIII Tanah Garo
4. Mashuri,                  SDN 041/VIII Tanah Garo
5. Mustapa Kamal,      SDN 041/VIII Tanah Garo
6. Neky Davega,         SDN 041/VIII Tanah Garo
7. Patmawati,              SDN 129/VIII Semambu
8. Ramlah,                   SDN 116/VIII Pemayungan
9. Sutar,                      SDN 116/VIII Pemayungan
10. Winarti,                 SDN 129/VIII Semambu

I. Penutup:
SK Tunjangan Daerah Khusus ini berlaku untuk satu tahun, mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2016. Kepada Guru yang tersebut namanya di atas untuk segera mengambil SK nya dengan kami di Bidang Dikdas Dinas Dikbudpora Kab. Tebo, untuk segera melakukan pengaktifan nomor rekening bank.

Muara Tebo 24 April 2016
Ops SIM ANTUN Kab. Tebo
Drs. ATRINURIZA

Rp. 702.450.000 DANA PIP SD KAB. TEBO TAHUN 2015 BELUM DICAIRKAN






A. Pengantar:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
Program Indonesia Pintar (PIP) diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan.
Program Indonesia Pintar (PIP) bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan non formal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

B. Prioritas Sasaran, Persyaratan dan Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 :





C. Program Indonesia Pintar (PIP) SD Kab. Tebo Tahun 2015:
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Dirjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud, tentang Pemberian Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP), untuk peserta didik SD Kabupaten Tebo Tahun 2015 telah direkapitulasi dengan total jumlah penerima sebanyak 10.525 orang dengan alokasi anggaran Rp 4.303.125.000.-
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut telah mulai dicairkan oleh peserta didik yang berhak mendapatkannya sejak bulan Juni 2015 yang lalu, melalui bank penyalur yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat, dengan persyaratan anatara lain:

a.       membawa surat keterangan dari kepala sekolah; 
b.      membawa fotocoy raport lembar biodata; 
c.       membawa fotocopy KTP orangtua/wali; 
d.      membawa fotocopy kartu KPS; 
e.       membawa fotocopy kartu keluarga.


D. Percepatan Pencairan:
Berdasarkan laporan bank penyalur tentang kemajuan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD Kabupaten TeboTahun 2015 sampai tanggal 19 April 2016 masih terdapat 1.733 orang lagi peserta didik SD yang belum mencairkan dana tersebut dengan total anggaran Rp 702.450.000,-
Daftar penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD Kabupaten Tebo Tahun 2015 yang belum mencairkan dana tersebut telah kami kirimkan via email operator UPTD / Koordinator operator masing-masing kecamatan. Diharapkan email tersebut dapat segera diteruskan kepada sekolah-sekolah penerimanya.

Untuk itu berdasarkan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 19210/MPK.A/KU/2016 tanggal 20 April 2016, hal: Pencairan Dana PIP tahun 2015, atas nama Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tebo, kami selaku Operator PIP Kab. Tebo menghimbau kembali kepada Kepala Sekolah/Guru Kelas/Operator yang peserta didiknya masih belum mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 untuk segera mengambil langkah-langkah untuk percepatan pencairan dana tersebut paling lambat tanggal 31 Mei 2016.

Muara Tebo, 24 April 2016
Operator PIP Kab. Tebo
Drs. ATRINURIZA