Sabtu, 25 Juni 2016

DAFTAR GURU PENERIMA INSENTIF GURU BUKAN PNS (IGBP) TAHUN 2016


A. Pengantar

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Hal tersebut berarti bahwa guru yang profesional mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Salah satu bentuk bantuan/tunjangan yang diberikan terhadap guru khususnya Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah "INSENTIF GURU BUKAN PNS (IGBP)".
Terkait hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan pedoman mengenai berbagai bentuk penyaluran bantuan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

B. Kriteria Guru Penerima

Kriteria penerima Insentif Guru Bukan PNS tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Khusus guru bukan PNS (NON PNS) yang belum mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi);
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya UU No. 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen;
4. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya;
5. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi akademik S1/D-IV atau yang sedang dalam peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV;



C. Mekanisme Penetapan Guru Penerima

Beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mekanisme penetapan calon guru penerima Insentif Guru Bukan PNS tahun 2016 adalag sebagai berikut:
1. Guru yang termasuk dalam nominasi penerima IGBP adalah semua guru non PNS yang datanya valid dalam sistem aplikasi Dapodik;
2. Data guru diambil berdasarkan data dapodik yang valid per tanggal 11 Maret 2016;
3. Operator sekolah mengusulkan daftar calon penerima IGBP ke operator Aneka Tunjangan (SIM ANTUN) Kabupaten/Kota.
4. Operator Kabupaten/Kota melakukan ceklist pada aplikasi SIM ANTUN.

D. Kuota Penerima IGBP

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Bapak Ibnu Aditiya Kerana selaku Admin Aneka Tunjangan, Ditjen GTK Kemdikbud pada acara Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 pada tanggal 2 s.d. 4 Maret 2016 di Hotel BCC Batam, bahwa kuota untuk calon penerima aneka tunjangan "sangat terbatas", apabila daftar nominasi dan usulan calon penerima IGBP melebihi kuota tahun anggaran 2016 maka keputusan kuotanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



E. Daftar Guru Penerima IGBP Kab. Tebo Tahun 2016

Pada tahun 2015 Kabupaten Tebo hanya mendapatkan kuota 31 orang, yang pada waktu itu disebut dengan nama Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan PNS.
Berdasarkan usulan rekan-rekan operator sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tebo telah kami terima sebanyak 217 orang calon penerima IGBP tahun 2016, daftar tersebut telah kami serahkan kepada admin aneka tunjangan ditjen GTK Kemdikbud dan telah kami ceklist pada aplikasi SIM ANTUN Kab. Tebo sewaktu mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 pada tanggal 2 s.d. 4 Maret 2016 di BCC Batam.
Berdasarkan kiriman email dari Bapak Roni Dikdas pada tanggal 24 Juni 2016, telah kami terima Keputusan PPK Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen GTK Kemdikbud Nomor:  0226.1006/INS/B/3/2016 tentang Penerima Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pendidikan Dasar Tahun 2016 Kabupaten Tebo - Provinsi Jambi dengan kuota sebanyak 66 orang, (daftar terlampir).
Besaran insentif bagi guru bukan PNS sebagaimana dimaksud di atas dibayarkan secara bertahap sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

F. Penutup
SK IGBP ini berlaku untuk satu tahun, mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2016. Kepada Guru yang tersebut namanya dalam lampiran ini untuk segera mengambil SK nya dengan kami di Bidang Dikdas Dinas Dikbudpora Kab. Tebo, untuk segera melakukan pengaktifan nomor rekening bank.

Muara Tebo 26 Juni 2016
Ops SIM ANTUN Kab. Tebo
Drs. ATRINURIZA 

Lampiran: